CALON DPR RI NOMOR URUT 1

PROVINSI SULAWESI TENGGARA

HUBUNGI EMAIL ADMIN

admin@abusariwali.com

HUBUNGI KONTAK

+62 821-2413-1879

PROGRAM KERJA

Jika terpilih pada pemilu 2024 sebagai Anggota DPR-RI Abusari Wali
Berkomitmen menjadi wakil rakyat yang amanah dalam menjalankan
Tugas dan Fungsinya sesuai amanah rakyat berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945, sebagai berikut:

1. Pembuatan Undang-Undang
DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan
pengesahan undang-undang. Anggota DPR dapat mengajukan usulan
undang-undang baru atau mempelajari dan merevisi usulan undang-
undang yang diajukan oleh pemerintah.

2. Pengawasan Pemerintahan
DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga
eksekutif, Melakukan pengawasan terhadap kebijakan
pemerintah, pelaksanaan program-program pemerintah, serta kinerja
menteri dan pejabat pemerintahan lainnya. Pengawasan ini dilakukan
melalui mekanisme seperti rapat dengar pendapat, interpelasi, dan
hak angket.

3. Anggaran Negara
DPR memiliki peran dalam penetapan dan pengawasan anggaran
negara, Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh
pemerintah. Selain itu, DPR juga terlibat dalam pembahasan dan
evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan negara.

4. Hubungan Luar Negeri
DPR memiliki fungsi dalam hubungan luar negeri, Mengawasi dan
memberikan persetujuan terhadap perjanjian
internasional yang melibatkan Indonesia. Anggota DPR juga dapat
melakukan kunjungan ke luar negeri, menjalin hubungan dengan
parlemen negara lain, serta terlibat dalam forum internasional.

5. Perwakilan Rakyat
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui
pemilihan umum. Fungsi utama DPR-RI adalah mewakili dan
menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional.
Anggota DPR berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan
masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan
kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan.

6. Pembentukan Kabinet
DPR terlibat dalam proses pembentukan kabinet. Setelah pemilihan
umum, partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan
calon menteri kepada presiden. DPR melakukan fit and proper test
terhadap calon menteri yang diajukan sebelum pengangkatan Menteri.

7. Pemberian Persetujuan
Dalam beberapa hal tertentu, DPR diberi kewenangan untuk
memberikan persetujuan terhadap keputusan penting pemerintah.
Contohnya, persetujuan DPR diperlukan untuk pengangkatan hakim
agung, pengangkatan kepala lembaga negara tertentu, dan
penunjukan pejabat tertentu.

8. Dialog Politik dan Legislasi
DPR juga berfungsi sebagai tempat dialog politik antara partai
politik yang ada di dalamnya, Membahas dan merumuskan
kebijakan politik serta berpartisipasi dalam pembahasan isu-isu
penting di tingkat nasional. Selain itu, DPR juga memiliki peran
dalam melaksanakan fungsi legislasi untuk menghasilkan undang-
undang yang dapat memajukan kepentingan rakyat.

PROVINSI SULAWESI TENGGARA memiliki Daerah Pemilihan
(Dapil) di 17 Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara
Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan
Konawe Selatan, Konawe Utara, Kota Baubau, Kota Kendari
Muna, Muna Barat, Wakatobi